Kamis, 25 April 2013

Definisi dan Jenis Cybercrime

Definisi Cybercrime :

Cybercrime yaitu suatu tidakan Kriminalitas yang dilakukan seseorang dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama serta memanfaatkan perkembangan teknologi internet. Biasanya para cybercrimer memanfaatkan celah untuk tindak kejahatannya.


Jenis Cybercrime, Berdasarkan Aktivitas :

1.  Hacker dan Cracker
Hacker yaitu seseorang yang memiliki minat yang sangat besar untuk mempelajari sistem komputer secara mendetail dan bagaimana cara meningkatkan kualitasnya. Sedangkan cracker yaitu seseorang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan, kejahatan dan tindak kriminalitas lainnya di internet. Dengan kata lain, perbedaan hacker dan cracker yaitu mengacu pada arah tindakan yang dilakukan, hacker mengacu pada tindak kebaikan sedangkan cracker lebih ke tindakan kejahatan/kriminalitas di internet.
2. Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting yaitu suatu tindak kriminalitas dengan modus mendaftarkan domain/nama perusahaan orang lain yang kemudian nantinya dijualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga awal. Typosquatting yaitu suatu tindak kejahatan dengan sengaja membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain aslinya, dengan tujuan menyaingi perusahaan yang bersangkutan. Target utama adalah perusahaan-perusahaan yang besar.
3.   Hijacking
Hijacking yaitu suatu tindak kejahatan dengan sengaja melakukan pembajakan karya orang lain, yang paling sering dalam kasus ini adalah pembajakan perangkat lunak.
4.  Cyber Terorism
Cyber Terorism yaitu Suatu tindakan cybercrime yang dilakukan dengan tujuan mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
5. Unauthorized Access
Unauthorized Access yaitu kejahatan yang dilakukan seseorang dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jarkom (jaringan komputer) secara tidak sah dan tanpa se-izin dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
6.  Illegal Contents
Illegal Contents yaitu kejahatn dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum, menggangu ketertiban umum, atau bersifat melecehkan seseorang, misalnya penyebaran pornografi.
7. Penyebaran virus
Penyebaran virus umumnya dilakukan seseorang via email. Banyak sekali orang yang kurang paham bahwa email yang dibuka adalah salah satu perantara masuknya virus ke komputer pengguna. Untuk itu pahami dengan benar email yang masuk ke inbox email anda, jika email yang masuk mencurigakan, harap jangan dibuka malainkan langsung delete/hapus email tersebut.
8.  Data Forgery
Dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet yang dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
9. Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion
Cyber Espionage merupakan suatu tindak kriminalitas dengan tujuan memata-matai terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
10. Cyberstalking
Cyberstalking yaitu Kejahatan dilakukan dengan maksud dan tujuan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan ini menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
11.   Carding
Carding yaitu kejahatan internet yang dilakukan dengan tujuan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

sumber: http://herugan.com/definisi-dan-jenis-jenis-cybercrime-kejahatan-internet

Pengertian CyberLaw

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Definisi

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

  Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw



Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) [3].

Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber

  • Penipuan Komputer (computer fraudulent) [3][2]
  • Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
  1. Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
  2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
  3. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
  4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
  5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
  • Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
  • Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
  • Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
  • Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  • Penyadapan terhadap jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
  • Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Perusakan situs
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  • Penyebaran virus dan worm.

Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
  • Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
  • Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
  1. Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
  2. Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
  3. Memasukkan transaksi tambahan
  4. Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
  • Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
  • External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah [3]:
  1. Joy computing
  2. Hacking
  3. The Trojan horse
  4. Data leakage
  5. Data diddling
  6. To frustrate data communication / penyia-nyiaan data komputer
  7. Software piracy