Hukum Siber (Cyber Law)
adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus
membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu
yang tidak terlihat dan semu [1].
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di
dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan
di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Definisi
Kamis, 25 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Test
BalasHapus