Contoh Kasus Cybercrime


  1. penipuan Domain name mustikaratu.com  yang telah dituntaskan kasusnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Berikut beritanya :
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.

Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini .

2.      JAKARTA--MICOM: Kasus judi online kembali terungkap di kawasan Jakarta Utara. Sebanyak 12 tersangka pengelola dan pemain berhasil diciduk Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (1/9) menjelang tengah malam. 

Kasubdit Resmob Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, pihaknya mengungkap praktik judi di sebuah tempat game online di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T Nomor 48, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 23.00, aparat melakukan penggerebekan dan berhasil menahan 12 orang. 
"Terdiri dari enam pengelola dan enam pemain, pengelola atas nama Riyadi, Opiuw, dan Ahok yang diduga sebagai atasan Riyadi, Lela Amelia berperan menyimpan uang hasil judi, Juheng sebagai pengawas, dan Linda sebagai kasir," urai Herry, Minggu (2/9).
Keenam pemain judi yang ditangkap masing-masing bernama Sidik Halim, Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono, dan Wi Ayak.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 59 komputer berserta CPU serta layar monitor. Selain itu, puluhan juta uang tunai yang diduga hasil praktik judi pun disita, terdiri dari Rp16.998.000, US$400, dan 330 Ringgit.
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/09/02/345132/37/5/Polisi-Bongkar-Judi-Online-di-Muara-Karang
.

3.      Kasus Carding – Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
Reporter: Ni Ketut Susrini detikcom – Jakarta.

Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya.
Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. “Memang ada laporan kalau pak Gorries Mere menjadi korban carding. Tapi saya belum lihat detil laporannya di e-mail saya,” kata Setiadi kepada detikcom, Minggu (27/3/2005).
Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Poltabes Semarang. Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap, dengan alasan untuk melindungi informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu, Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan penyidik dari Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes Polri mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan sebanyak Rp 10 juta.
Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet. Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki dan menggunakan kartu kredit. Apa yang dialami Gorries Mere membuktikan bahwa seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini. Selama ini, kejahatan carding memang telah merajalela di Indonesia. Hal ini malah mengantar Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus carding terbanyak di dunia.

  1. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien di Rumah Sakit Omni Internasional untuk suatu penyakit yang akhirnya salah didiagnosis sebagai gondok. Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Kasus ini disorot secara berlebihan oleh pihak Kejaksaan Indonesia ketika kasus ini dihadapkan kepada orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan. Karena dekatnya dengan pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, berbagai kandidat mengunjungi Prita Mulyasari di penjara untuk membuat persepsi publik mengenai kasus ini.
Dukungan dari kelompok di MySpace telah menarik dukungan yang cukup besar serta juga dari situs blog di Indonesia.
Kasus ini telah membawa perhatian pada klausul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.
Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA" mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda. Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.

0 komentar:

Posting Komentar